BerandaRuang BeritaBerita TerkiniKota Tangerang Berlakukan Regulasi Menjaminan Pendidikan Inklusif Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Kota Tangerang Berlakukan Regulasi Menjaminan Pendidikan Inklusif Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Feb 26, 2022

Anak-anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus cenderung tidak mendaftar atau menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah karena kurangnya akses fasilitas khusus, pelatihan guru yang kurang memadai, dan sikap pengasuh yang tidak mendukung.

A caregiver attends a student with a disabilities in a book reading class at MADANI's targeted primary school in Tangerang City

A caregiver attends a student with a disabilities in a book reading class at MADANI’s targeted primary school in Tangerang City


Pada akhir Januari 2022, Kota Tangerang (Provinsi Banten), memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dasar, yang mencakup bagian yang menjamin akses bagi anak-anak penyandang disabilitas. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya multipihak oleh program MADANI melalui pendekatan tata kelola kolaboratif, di mana mitra OMS lokal berpartisipasi dalam audiensi publik, konsultansi dan perencanaan, dan penyusunan peraturan. Selain itu, kampanye advokasi oleh koalisi OMS dukungan MADANI mempengaruhi penggandaan anggaran kota tahun 2022 untuk pendidikan dasar, dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran baru ini termasuk dana untuk mendukung penyandang disabilitas yang akan memberikan manfaat manfaat bagi 63 sekolah dasar dan menengah pertama di 13 kecamatan, yang memberi anak-anak penyandang disabilitas kesempatan untuk mendapatkan pendidikan inklusif di sekolah umum.