BerandaRuang BeritaBerita TerkiniOrganisasi Perempuan Muslim dan Kabupaten Serang Tandatangani Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Organisasi Perempuan Muslim dan Kabupaten Serang Tandatangani Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Mei 23, 2022

Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang pengadaan publik memberikan cara inovatif bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.

Staff PD Aisyiyah melakukan kunjungan ke rumah sebagai bagian dari survei kepuasan masyarakat tentang tata kelola keuangan desa di tahun 2021

Staff PD Aisyiyah melakukan kunjungan ke rumah sebagai bagian dari survei kepuasan masyarakat tentang tata kelola keuangan desa di tahun 2021


Peraturan ini memungkinkan OMS untuk mengakses kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih kecil melalui mekanisme yang dikenal sebagai Swakelola Tipe III. Pada tanggal 20 Mei 2022, mitra OMS MADANI di Serang (Banten), Aisyiyah, menandatangani kontrak dengan pemerintah Serang untuk melakukan survei kepuasan masyarakat tentang tata kelola keuangan desa, yang akan melengkapi survei Aisyiyah sebelumnya di tahun 2021 yang telah diterima dengan baik – dengan dana bantuan USAID. Survei lanjutan ini akan melibatkan 400 responden dari 40 desa di 20 kecamatan dan berlangsung dari Juni hingga September 2022. Keberhasilan Aisyiyah dalam mendapatkan kontrak pengadaan ini merupakan tonggak sejarah bagi MADANI, karena mereka adalah mitra pertama yang berhasil dengan mekanisme Swakelola Tipe III ini di 32 kabupaten lainnya. Perjanjian bersejarah ini menunjukkan pertumbuhan, peningkatan legitimasi, dan kemampuan organisasi Aisyiyah, serta kepercayaan Kabupaten Serang kepada mereka sebagai mitra pembangunan.