BerandaRuang BeritaBerita TerkiniPemerintah Kabupaten Lebak Adopsi Alat Penilaian Mandiri Dukungan USAID untuk Sertifikasi Organisasi Masyarakat Sipil

Pemerintah Kabupaten Lebak Adopsi Alat Penilaian Mandiri Dukungan USAID untuk Sertifikasi Organisasi Masyarakat Sipil

Apr 5, 2023

Kabupaten Lebak (Banten) sangat membutuhkan peraturan yang dapat membantu mengelola lebih dari 350 organisasi masyarakat sipil (OMS) lokal yang terdaftar di kabupaten tersebut, karena banyak yang tidak memiliki standar minimum organisasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

PPSW mitra utama USAID MADANI menyelenggarakan pertemuan multipihak untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tentang tata kelola OMS

PPSW mitra utama USAID MADANI menyelenggarakan pertemuan multipihak untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tentang tata kelola OMS


Pada bulan Februari 2023, mitra utama USAID MADANI, PPSW, menyelenggarakan lokakarya multipihak untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tentang tata kelola OMS. Berdasarkan hal itu, pada tanggal 3 April 2023, Pemerintah Lebak menetapkan Peraturan Bupati No.38/2023 tentang “Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan”. Aspek penting dari peraturan ini adalah adopsi alat penilaian mandiri Indeks Kinerja Organisasi (IKO) yang didukung USAID sebagai instrumen sertifikasi untuk OMS lokal. Peraturan tersebut menetapkan bahwa sertifikasi diperlukan untuk setiap OMS yang ingin mendapatkan kontrak pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola Tipe-3 dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lebak menunjukkan meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya berkolaborasi dengan OMS untuk mencapai tujuan pembangunan daerah mereka.